Keterangan Saksi Verbal Lisan di PN Surabaya Patahkan Pengakuan Kurir Narkoba Sebagai Pemakai
Terdakwa Ilham Lasiano saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ilham Lasiano, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, mengaku hanya sebagai pemakai saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk memperjelas perannya, saksi verbal lisan bernama Antok dihadirkan untuk memberikan keterangan, Senin 10 November 2025.
Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo. Dalam persidangan, hakim meminta saksi membeberkan pengakuan terdakwa selama proses pemeriksaan.

Mini Kidi--
“Benar keterangannya sesuai berita acara pemeriksaan. Ditandatangani dan didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan,” ujar Antok di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya asal sabu yang digunakan terdakwa, Antok menyebut berasal dari seseorang bernama Saiful. “Mendapatkan sabu dari Saiful. Alasannya membeli Rp50 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut Antok menjelaskan, sebelumnya Ilham berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Modusnya, ada pengguna yang memesan kepada terdakwa, kemudian pesanan itu diteruskan kepada Saiful.
“Bukan dari WhatsApp, tapi dari aplikasi Instagram. Ada beberapa yang membeli lewat aplikasi itu. Terakhir kali beli sabu untuk mengganti pembayaran ponsel yang digadaikan terdakwa. Saat akan saya screenshot bukti transaksi, layar HP-nya malah ngeblank dan tidak bisa digerakkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Penipu Anak Menteri Imipas Divonis 17 Bulan Penjara di PN Surabaya, Jaksa Pikir-pikir
Terkait lamanya Ilham menjadi perantara, Antok mengaku lupa. Namun ia memastikan terdakwa sudah tujuh kali menjadi perantara dalam transaksi sabu. “Yang terakhir itu menjadi perantara, tapi mengaku sebagai pemakai,” ujarnya.
Atas keterangan tersebut, Ilham membenarkan sebagian pernyataan saksi. “Benar yang mulia, cuma yang terakhir saya beli memang saya pakai sendiri,” ucapnya di hadapan majelis.
Hakim Purnomo kemudian menegaskan kehadiran saksi verbal lisan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian materiil. “Ini untuk membuktikan peranmu. Soalnya kamu ngotot mengaku pemakai,” tegasnya.
BACA JUGA:Eks Collector Officer PT MNC Diadili di PN Surabaya Usai Jual 3 Alat Berat Tanpa Izin
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan, Ilham ditangkap petugas Polda Jatim di rumahnya di Kedungdoro, Surabaya, pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Ilham membeli sabu dari Saiful Arief alias Tepong sebanyak tujuh kali selama Mei 2025.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Surabaya
Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,035 gram, satu alat hisap (bong), serta satu unit ponsel merek Vivo berikut kartu SIM.
Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut mengandung kristal metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber:



