Hidup dengan 1 Ginjal, Kakek 71 Tahun Divonis Penggelapan
Terdakwa Tan Andy Martan mendengarkan putusan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tan Andy Martan (71), penjaga toko emas yang mengabdi selama 53 tahun di Toko Emas Sabar di Pasar Kapasan, Surabaya.
BACA JUGA:Manajer Toko Emas Sabar Pasar Kapasan Gelapkan Rp 2,8 Miliar dan 1,9 Kg Emas
Pria lansia ini divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan penggelapan emas dan dana gadai senilai lebih dari Rp 2,8 miliar di toko, Kastowo Ongkowidjojo.

Mini Kidi--
Kasus bermula dari audit internal yang dilakukan anak dan menantu Kastowo antara September hingga November 2023, setelah ditemukan selisih nota pembelian dan barang gadai.
Audit tersebut mengungkap adanya nota fiktif dan 247 surat gadai yang tidak ditemukan barangnya. Berdasarkan temuan itu, bersama bukti tambahan seperti rekaman CCTV, buku kas, serta surat gadai palsu, Tan dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dalam pledoi, kuasa hukum Tan Andy, Roni Bagus Wundarto, menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung atau audit independen yang sahih untuk membuktikan niat jahat kliennya.
Menurutnya, hubungan kerja Tan dengan pemilik toko bersifat kepercayaan tanpa pengangkatan formal, sehingga perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Selain itu, kondisi kesehatan Tan yang hanya memiliki satu ginjal dan menderita penyakit kronis menjadi alasan kemanusiaan untuk pembebasannya.
“Ini adalah lonceng alarm bagi pimpinan perusahaan mana pun. Ketika terjadi konflik kepentingan atau kerugian finansial, seharusnya ada mediasi kekeluargaan terlebih dahulu sebelum langsung menghadapkan pihak yang terlibat pada tuntutan hukum,” kata Roni.
Roni juga menyoroti proses audit internal yang dilakukan keluarga pelapor.
“Tidak pernah ada audit profesional atau kompeten selama 53 tahun Tan bekerja. Kerugian baru muncul setelah audit internal oleh keluarga, yang melibatkan menantu pelapor,” tambahnya.
Sementara itu, keluarga Tan Andy yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan air mata mendengar vonis tersebut. Istri dan anak Tan memberikan pernyataan haru usai pembacaan vonis.
“Papa kami orang baik, jujur, dan sangat bertanggung jawab. Beliau bukan hanya kepala keluarga, tapi juga tulang punggung Keluarga,” ujar Anak Tan.
Toko Emas Sabar, yang dirintis sejak 1970 oleh Kastowo dan Tan Andy, akhirnya resmi ditutup pada 28 Februari 2024 setelah lebih dari lima dekade beroperasi. (yat)
Sumber:



