Bentrokan Dua Perguruan Silat di Karangpilang Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun
Terdakwa Isro Maulana mendengar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SURABAYA menuntut terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono dengan pidana dua tahun penjara dalam sidang kasus bentrokan dua perguaruan silat yang menyebabkan korban luka bacok di Karangpilang, Senin 16 Februari 2026.

Mini Kidi--
Tuntutan dibacakan JPU Fathol Rasyid di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa satu keping CD rekaman CCTV dan satu jaket Shopee warna oranye dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Mastrip, Warugunung, Kecamatan Karangpilang.
Saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya berada di sebuah warung kopi di wilayah Driyorejo, Gresik.
BACA JUGA:Messi dan De Paul Masuk Skuad Argentina, Jadwal Bentrok dengan Laga Penting Inter Miami di MLS
Tak lama kemudian, rombongan sekitar 40 orang yang disebut anggota dari perguruan silat lainnya melintas dengan konvoi sepeda motor, hingga terjadi cekcok dan bentrokan.
Kelompok terdakwa sempat melarikan diri, namun kembali dan terlibat bentrok lanjutan di Jalan Raya Mastrip.
Saksi korban, Kamaludin Rangga Ferdiansyah, menyebut terdakwa berada di barisan belakang sambil menggiring massa dan turut memukul kepala serta wajahnya.
BACA JUGA:Antisipasi Bentrok, Mahasiswa Madiun Batalkan Audiensi dengan DPRD
"Saya dipukul dan dibacok. Luka di kepala sampai dijahit," ujar Rangga di persidangan.
Saat kejadian, korban berboncengan dengan rekannya, Dhafa, namun sepeda motor yang mereka tumpangi mogok sehingga keduanya menjadi sasaran pemukulan dan pembacokan.
Berdasarkan Visum Et Repertum RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang tertanggal 31 Oktober 2025, korban mengalami luka bacok di kepala akibat benda tajam, memar di sejumlah bagian tubuh, lecet pada tungkai, pembengkakan wajah, serta pembengkakan jaringan otak dan jaringan lunak kepala akibat kekerasan tumpul.
Korban menjalani perawatan selama lima hari dan tidak dapat beraktivitas sementara waktu. Fakta persidangan menunjukkan luka tersebut bukan akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat kekerasan di jalanan.
Sumber:




