Manajer Toko Emas Sabar Pasar Kapasan Gelapkan Rp 2,8 Miliar dan 1,9 Kg Emas

Manajer Toko Emas Sabar Pasar Kapasan Gelapkan Rp 2,8 Miliar dan 1,9 Kg Emas

Sidang penggelapan dengan terdakwa Tan Andy Martan di PN Surabaya. -Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dipercaya menjadi Manajer Toko Mas Sabar oleh kakak, ternyata tak dijalankan baik Tan Andy Martan. Buktinya, selama menjadi orang nomor satu di perusahaan keluarga itu Tan Andy Martan menggelapkan Rp 2,8 miliar dan emas seberat 1,9 kg (24K).

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Emas 2,9 Kg, Minta Kasusnya Ditangguhkan

Kini, Tan Andy Martan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum Duta Mellia mendakwa Tan Andy Martan dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Mini Kidi--

Modus yang dilakukan terdakwa yaitu hasil penjualan emas tidak pernah dicatatkan ke dalam pembukuan kas harian. Sehingga antara nota pembelian dan nota penjualan ada selisih. Selain itu, terdakwa juga menjual barang emas gadai yang tidak diingat lagi jumlahnya yang sebagian diganti dengan emas imitasi.

BACA JUGA:Polsek Sukolilo Bantah Terima Suap Rp 170 Juta dalam Kasus Penggelapan Mobil, Hanya Sita Rp 19 Juta dan BPKB

Dari audit internal itulah maka diketahui kerugian toko emas yang berada di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 itu merugi Rp 2,8 miliar dan emas seberat 1,9 kg (24K).

Namun, dua kali persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa tak bisa hadir. Seperti Kamis (22/5), Jaksa Duta Mellia kembali  tak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

“Ini kali kedua sidang ditunda. Sebelumnya saksi juga tidak bisa hadir,” jelas Roni Bagus Widarto, penasihat hukum (PH) terdakwa Tan Andy Martan saat ditemui usai sidang.

Roni menambahkan, bahwa pihaknya tak menyanggah dakwaan dari jaksa namun ia bicara secara fakta.

“Apapun itu ada asas praduga tak bersalah. Di mana penggelapan dalam jabatan itu harus dimaknai secara utuh,” ujar Roni.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

Lanjut Roni bahwa dirinya mengenal bagaimana pimpinan perusahaan tersebut. Ada satu peristiwa yang tidak bisa dipidanakan. “Kalau itu terjadi maka menjadi preseden buruk,” jelasnya.

Roni menegaskan, bahwa perbuatan masih sumir dan segala macam pihaknya masih menunggu pembuktian dari penuntut umum.

“Ini perusahaan keluarga. Ketika muncul persoalan dan dilakukan audit keluarga, sempat kita tolak sebenarnya. Kalau kita bicara fair, harusnya ada audit independen dan itu tidak pernah dilakukan. Ada pernyataan sepihak timbulnya kerugian atas audit internal keluarga,” jelas Roni.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

Seperti dalam dakwaan jaksa, bahwa Toko Mas Sabar bergerak di bidang penjualan emas perhiasan dan koperasi simpan pinjam (gadai emas). Terdakwa sebagai pengelola Toko Mas Sabar namun sejak 2004 sampai dengan akhir September 2023 terdakwa sebagai manajer.

Pada Agustus 2023 terdakwa menjual emas yang tidak diingat lagi jumlahnya yang kemudian hasil penjualan emas tidak dicatatkan ke pembukuan kas harian sehingga antara nota pembelian dan nota penjualan ada selisih.

BACA JUGA:Penggelapan Pembelian Teh Senilai Rp 1,8 M Kembali Sidang

Selain itu terdakwa juga menjual barang emas gadai yang tidak diingat lagi jumlahnya yang sebagian diganti dengan emas imitasi agar saksi korban Kastowo Ongkowidjojo tidak mengontrol barang gadai yang ada di etalase. Untuk itu, terdakwa membuat nota pembayaran bunga fiktif yang seolah-olah ada orang yang membayar bunga gadai padahal tidak ada.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas

Ini dilakukan terdakwa sejak 2006 dan kemudian pada 2020 juga melakukan yang sama yang akhirnya dimaafkan korban Kastowo Ongkowidjojo dan dianggap utang terhadap uang yang sudah digunakan.

Namun dari 21 September 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2023 dilakukan audit internal oleh Kastowo Ongkowidjojo, saksi Jimmy Djiemantoro, serta saksi Indahwati Ongkowidjojo dengan hasil dari periode 5 Agustus 2023 hingga tanggal 23 Agustus 2023 diketahui selisih Rp 1,925926 (24K). Lalu, barang gadai yang sudah digelapkan senilai Rp 2.839.030.000.

Semuanya terekam di CCTV, akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil emas-emas dijual kembali tersebut yang seharusnya dicatatkan kepada saksi Cik Lan selaku pembukuan.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan 2,9 Kg Emas Lanjut ke Pembuktian

Uang hasil penjualan emas oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari antara lain membayar sekolah anak dan membeli kebutuhan rumah tangga dan keluarga hingga bepergian keluar negeri. (fer)

Sumber:

Berita Terkait