umrah expo

Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta

Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta

JPU Siska Chististina dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan.-Alif Bintang-

Hasilnya, ditemukan selisih Rp 132.401.000 dari 411 unit barang yang telah keluar dari gudang.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

“Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Siska.

Saat ini, Yudha juga sedang menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara untuk kasus judi online terpisah.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (bin)

Sumber:

Berita Terkait