Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta
JPU Siska Chististina dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan.-Alif Bintang-
Hasilnya, ditemukan selisih Rp 132.401.000 dari 411 unit barang yang telah keluar dari gudang.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka
“Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Siska.
Saat ini, Yudha juga sedang menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara untuk kasus judi online terpisah.
BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (bin)
Sumber:



