umrah expo

Wamenkum Tekankan Pembaruan Hukum Acara Demi Lindungi HAM

Wamenkum Tekankan Pembaruan Hukum Acara Demi Lindungi HAM

Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej bersama jajaran Kemenkum dan Polda Jatim foto bersama.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID — Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik Polda Jawa Timur dan jajarannya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat, 5 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 10.30 WIB ini diikuti oleh sekitar 250 peserta yang terdiri atas kapolres dan penyidik di lingkungan Polda Jawa Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Pasma Royce, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Titik Setiawati, serta para pejabat utama Polda Jatim.

BACA JUGA:Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Polrestabes Surabaya Hadirkan Wamenkumham


Mini Kidi--

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum yang berkenan hadir langsung memberikan pemaparan. Ia menilai kehadiran Wamenkum menjadi kesempatan berharga bagi jajarannya untuk memperdalam pemahaman terhadap KUHP baru yang akan mulai diimplementasikan dalam waktu dekat.

Dalam pemaparannya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan lebih dari 40 tahun. Menurutnya, berbagai perubahan dalam sistem ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, serta kemajuan teknologi membuat KUHAP lama tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim dan INI Jatim Bahas Penguatan PMPJ dan Implementasi KUHP Baru

Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP baru menjadi sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan optimal. Banyak ketentuan dalam KUHP Nasional, kata dia, tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa adanya pembaruan hukum acara pidana.

Wamenkum juga menegaskan bahwa penyelesaian RUU KUHAP ditargetkan pada tahun 2025. Pemerintah, lanjutnya, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU KUHAP kepada legislatif sebagai bagian dari proses legislasi yang sedang berjalan. Selain itu, penyusunan aturan turunan dari KUHAP baru ditargetkan rampung sebelum 2026.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu perubahan penting dalam rancangan tersebut adalah dibukanya ruang bagi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan pengecualian untuk jenis tindak pidana tertentu.

BACA JUGA:Praktisi Hukum di Gresik Bahas KUHP Nasional, Nikah Siri Bisa Dipidana

Perubahan lain yang turut diperkenalkan dalam KUHAP baru adalah pengaturan terkait alat bukti. Salah satunya adalah pengakuan atas “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti, sepanjang digunakan bersama dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa.

Menurut Wamenkum, pemerintah telah menerima setidaknya 40 item masukan dari masyarakat dan sebagian besar telah diakomodasi dalam draf RUU KUHAP. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar instrumen teknis, melainkan merupakan instrumen utama dalam perlindungan hak asasi manusia serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta.

Sumber:

Berita Terkait