umrah expo

Praktisi Hukum di Gresik Bahas KUHP Nasional, Nikah Siri Bisa Dipidana

Praktisi Hukum di Gresik Bahas KUHP Nasional, Nikah Siri Bisa Dipidana

Kegiatan dialog RKUHP Nasional yang digelar oleh YLBH Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GRESIK menggelar diskusi bertajuk “Penerapan KUHP Nasional dan Tantangannya” melalui kegiatan Cafelog (Coffee dan Dialog) yang digelar pada Minggu malam 9 November 2025.

BACA JUGA:Butuh Modal Nikah, Sopir di Surabaya Bawa Kabur Mobil Majikan

Kegiatan tersebut merupakan yang pertama kali digelar di Kota Pudak, menghadirkan sejumlah praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta anggota DPRD Gresik.


Mini Kidi--

Diskusi menghadirkan narasumber Dita Aditya, praktisi hukum asal Jakarta dan Alumni Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP 2023 besutan BPSDM Kementerian Hukum RI.

Sekretaris YLBH Gresik, Raja Iqbal Islamy, menyampaikan bahwa masyarakat masih minim pengetahuan tentang KUHP Nasional yang baru.

BACA JUGA:Pernikahan Tahanan Satresnarkoba Berlangsung Sakral Difasilitasi Polres Blitar

“Banyak masyarakat yang masih belum tahu tentang KUHP Nasional yang baru ini. Termasuk para advokat di Gresik. Sedangkan pemerintah akan menerapkan KUHP ini pada awal tahun 2026 nanti,” ujar Iqbal.

KUHP Nasional yang dibahas adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kitab ini mengatur berbagai aspek pidana, termasuk asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, tindak pidana oleh korporasi, serta tujuan pemidanaan.

BACA JUGA:Ikut Nyawer ketika Hadiri Acara Pernikahan, Pria Nganjuk Dianiaya Tamu Lain

Selain itu, istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” dihapus dan diganti menjadi istilah tunggal “tindak pidana.”

Dita Aditya menjelaskan bahwa KUHP Nasional memiliki 624 pasal, lebih banyak dibandingkan KUHP kolonial yang hanya 523 pasal.

BACA JUGA:Nekat! Tiga Pria Bertato Curi Motor di KUA saat Akad Nikah

“Artinya lebih banyak. Kemungkinan ada perubahan, seperti pasal tentang penipuan 378 juga berubah,” ujarnya.

Sumber: