Praktisi Hukum di Gresik Bahas KUHP Nasional, Nikah Siri Bisa Dipidana
Kegiatan dialog RKUHP Nasional yang digelar oleh YLBH Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
Ia menilai KUHP Nasional lebih sesuai dengan konteks sosial budaya Indonesia karena disusun oleh anak bangsa sendiri.
BACA JUGA:Puluhan Anak Usia Sekolah di Ponorogo Ajukan Nikah Dini
“Kalau KUHP Nasional ini murni karya anak bangsa. Ada penyesuaian dari budaya Belanda menjadi budaya Indonesia, seperti adanya penerapan hukuman sosial,” paparnya.
Dalam KUHP Nasional juga terdapat ketentuan yang mempidanakan praktik nikah siri yang masuk dalam kategori kohabitasi.
BACA JUGA:Pacar Menikah, Pemuda Blitar Akhiri Hidup di Kamar Mandi Rumah
“Salah satu krusial dari KUHP Nasional ini tentang nikah siri. Kalau dulu tidak bisa dipidana, sekarang bisa dipidana,” tutur Dita.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur penjualan alat kontrasepsi di toko modern serta menekankan aspek pemulihan korban dibandingkan pembalasan.
BACA JUGA:Ketua HDCI Jatim Berduka, Korban Kecelakaan Moge di Situbondo Baru Nikah Seminggu
“Sedangkan untuk hukuman mati dalam KUHP Nasional ini, ada syarat percobaan atau tidak langsung tanpa persyaratan. Itu juga masih menjadi pembahasan,” tambahnya.
YLBH Gresik berencana menggelar diskusi serupa setiap bulan untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait implementasi KUHP Nasional.
BACA JUGA:Isbat Nikah Massal Habiskan Biaya Rp 6,8 Miliar Tanpa APBD
“Harapannya nantinya bisa sinergi dengan pemerintah agar masyarakat mengetahui aspek hukum dalam bermasyarakat dan interaksi sosial,” tandas Iqbal. (rez)
Sumber:



