Ahli Tegaskan Perjanjian Nominee Dilarang, Nany Widjaja: Saya Beli Saham dengan Uang Sendiri
Nany Widjaja bersama tim kuasanya hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Nany Widjaja Hadirkan Ahli Kenotariatan
"Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, dimana komponen nya adalah sepakat dan cakap (Subjektif) serta suatu sebab tertentu dan kausa yang halal (Objektif). Pemahaman kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum atau nyata-nyata melanggar hukum tertentu," katanya.
Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum atau ada niat buruk dalam perlakuannya).
"Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal dan UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee," ungkap Richard.
Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan, terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.
"Memang Bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers," tegas Richard.
Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan, yakni Johanes Dipa Widjaja menjelaskan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.
"Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum," jelasnya.
Johanes Dipa lalu menegaskan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa "Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya.
"Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya," tegas Dipa.
Dengan demikian, sambung Dipa, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain.
"Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenamya dari saham pada perseroan terbatas," sambung dia.
Johanes Dipa mengungkapkan bahwa dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa "Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutikan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemilikanya.
Sumber:



