umrah expo

Ahli Tegaskan Perjanjian Nominee Dilarang, Nany Widjaja: Saya Beli Saham dengan Uang Sendiri

Ahli Tegaskan Perjanjian Nominee Dilarang, Nany Widjaja: Saya Beli Saham dengan Uang Sendiri

Nany Widjaja bersama tim kuasanya hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

"Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas," ungkapnya. 

Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yang bersifat memaksa berakibat batal. 

"Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal," ujarnya. 

Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. 

”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang.

Sumber:

Berita Terkait