Edarkan 1 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Ramana Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar
Terdakwa Bona Ramana didampingi penasihat hukumnya di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMODANDUM.CO.ID - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Bona Ramana kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 November 2025. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani itu beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi.

Mini Kidi--
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Deddy Arisandi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Sidang Perdana Perusakan Gedung DPRD Madiun, Terdakwa Dijerat Pasal Bahaya Umum
Dari fakta persidangan, Bona diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar sabu serta pil ekstasy atas perintah Yudi (DPO). Ia menerima sabu secara bertahap, masing-masing 500 gram dua kali, dan 100 butir pil ekstasy yang diambil di wilayah Gedangan, Sidoarjo, untuk diedarkan ke pembeli di Surabaya.
Selain mengirim sabu sesuai perintah Yudi, terdakwa juga sempat menjual sabu 5 gram kepada kakaknya sendiri, Desy Rachma Puji Astuti, yang sebelumnya sudah lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara serupa.
BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik
Dari hasil penangkapan di sebuah warkop di Jalan Gunungsari, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat total 537,13 gram, 10 butir pil ekstasy, timbangan elektrik, dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti dimusnahkan, termasuk sisa sabu seberat 11,978 gram, 8 butir ekstasy logo stroberi seberat 3,544 gram, serta timbangan elektrik, plastik klip, dan tas cangklong hitam.
BACA JUGA:Sidang di PN Tulungagung, Hasil Visum Meragukan Pengacara Sasongko Minta Kliennya Divonis Bebas
Sementara handphone Redmi dan sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol W 2384 OV yang digunakan terdakwa untuk operasional, dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembelaan (pledoi) pada Rabu (19/11/2025) mendatang.
Sumber:



