Gugatan Griya Shanta Masuk Class Action, Pemkot Malang Sebut Belum ke Pokok Perkara
Bagian hukum Pemkot Malang usai sidang di PN Malang serta kuasa hukum warga--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Gugatan warga perumahan Griya Santa, RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tentang rencana jalan tembus oleh Pemkot Malang masuk kategori Class Action (perwakilan kelompok).
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim, Ahmad Soberi, SH, Fatanudin SH dan Dewi SH di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor

Mini Kidi--
Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno membenarkan jika gugatan itu masuk class action. Namun, hal itu belum ke pokok perkara dan masih ada proses selanjutnya.
"Gugatan ini Class Action. Namun, belum masuk pokok perkara. Karena, masih ada proses selanjutnya," terang Suparno ditemui usai persidangan di PN Malang, Selasa 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Raih Dua Penghargaan, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkot Malang di Tahun 2025
Proses selanjutnya itu, kata dia, masih akan dilakukan mediasi 06 Januari 2026 mendatang. Sehingga, proses masih belum selesai dan masih panjang.
Mediasi itu, kata dia, hal yang lumrah sebagai tahapan yang perlu dijalani. Untuk itu, pihaknya mengikuti saja proses tahapan yang berjalan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sejak awal Pemkot Malang memang ingin di lokasi tersebut menjadi jalan tembus, untuk mengurai kemacetan. Terlebih, di lokasi tersebut, adalah fasum yang sudah diserahkan ke Pemkot Malang.
BACA JUGA:UMKM Award 2025, Cara Pemkot Malang Semangati Pelaku Usaha
"Itu lokasi fasum, sudah ada penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Fasilitas Umum (Fasum). Itu yang mengaspal juga dari Pemkot," tambahnya.
Disinggung tanggapan Walikota Malang, Suparno menjelaskan, bahwa Walikota adalah yang para pihak tergugat. Untuk itu, tidak memberikan pernyataan terkait hal itu.
"Berkaitan dengan hal ini, karena ini sudah masuk proses hukum, dan Pak Wali masuk dalam para pihak yang tergugat. Sehingga, berkaitan dengan objek, diserahkan ke Kabag Hukum," pungkasnya.
Sumber:



