Pemkot Madiun Digugat Rekanan Proyek, Ahli Pengadaan: Penawar Terendah Belum Tentu Menang
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 4 LKPP, Suwarno.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tengah menghadapi gugatan dari dua rekanan proyek ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. gugatan tersebut dilayangkan lantaran para penggugat mengaku kecewa selalu kalah dalam proses lelang pekerjaan pemerintah daerah, meski telah mengajukan penawaran terendah.
Dua rekanan, yakni Reny Indah Purwanti dan Mochid Soetono, menggugat Pemkot Madiun beserta sejumlah pihak terkait. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta Kelompok Kerja (Pokja) 10. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2025/PN Mad dan sidang perdana telah digelar, Kamis, 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kecewa Kalah Lelang, Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan

Mini Kidi--
Menanggapi polemik tersebut, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 4 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Suwarno mengatakan, bahwa setiap penyedia jasa memiliki hak hukum untuk menggugat. Namun, ia menilai mekanisme keberatan dalam proses lelang sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Ya, haknya masyarakat untuk menggugat, silakan saja. Tapi untuk pengadaan sudah ada aturannya di Perpres 16 Tahun 2018, perubahan terakhir 46 Tahun 2025. Di situ disebutkan bahwa setiap penawaran akan dievaluasi dari sisi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi,” jelas Suwarno, Jumat, 24 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siapkan Lelang Selokambang, Dorong Investasi dan Pemberdayaan Warga
Menurutnya, penawaran harga terendah tidak otomatis menjadi pemenang lelang jika aspek teknis dan administrasi tidak memenuhi syarat. Sistem pengadaan pemerintah mengedepankan prinsip “value for money”. Artinya, pemenang adalah pihak yang paling mampu memberikan hasil terbaik dengan anggaran yang efisien, bukan sekadar harga termurah.
“Harga terendah belum tentu menang kalau dari sisi evaluasi teknis tidak memenuhi. Jadi tahapan pengadaan itu ada evaluasi administrasi, teknis, harga. Kalau salah satu tidak lolos, ya gugur,” imbuhnya.
BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenkeu Satu Jatim Lelang 69 Aset
Suwarno menambahkan, peserta tender yang tidak puas terhadap hasil lelang memiliki ruang resmi untuk menyampaikan keberatan melalui masa sanggah dan sanggah banding. Mekanisme ini berlaku agar seluruh proses penyelesaian dilakukan di ranah administrasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke jalur hukum.
“Kalau tidak sepakat dengan penetapan pemenang oleh Pokja, peserta diberi ruang untuk menyanggah. Kalau tidak puas atas jawaban sanggah pertama, bisa mengajukan sanggah banding ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terang Suwarno.
BACA JUGA:Ngamuk Rumah Dilelang, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon
Ia menegaskan, prinsip dasar pengadaan pemerintah mencakup tujuh hal: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan tidak diskriminatif. Karena itu, seluruh peserta tender memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sumber:



