BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Penyerahan sertipikat hak pakai tanah hulu migas oleh Kanwil BPN Jawa Timur.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur menyerahkan 13 Sertipikat Hak Pakai atas tanah hulu migas milik negara untuk tiga kabupaten dalam kegiatan pengamanan aset negara, Selasa, 16 Desember 2025.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung dalam sebuah acara di Hotel JW Marriott Surabaya dan menjadi bagian dari komitmen BPN Jawa Timur dalam menjaga serta menertibkan aset negara, baik secara fisik maupun administrasi.

Mini Kidi--
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jatim, Agus Setiyadi, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada pihak terkait.
Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 11 Sertipikat Hak Pakai yang berada di Kabupaten Tuban, satu sertipikat di Kabupaten Gresik, serta satu sertipikat lainnya di Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Agus, penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam pengamanan Barang Milik Negara berupa tanah, khususnya yang digunakan untuk kegiatan strategis sektor hulu minyak dan gas.
“Pengelolaan BMN berupa tanah memiliki peran strategis. Hal ini tidak hanya menjamin kepastian hukum penguasaan dan tertib administrasi aset, tetapi juga mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahan, khususnya dalam sektor hulu migas,” ujar Agus Setiyadi.
BACA JUGA:Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi
Agus menambahkan, sertifikasi aset BMN seperti tanah hulu migas merupakan langkah krusial yang berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap potensi penyerobotan maupun sengketa dengan pihak ketiga.
Dengan adanya Sertipikat Hak Pakai, penguasaan negara atas tanah tersebut tercatat secara resmi sehingga aset vital dapat dikelola secara optimal serta memberikan kepastian investasi jangka panjang bagi kegiatan operasional migas.
BACA JUGA:Cegah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah
“Diharapkan dengan Sertipikat Hak Pakai ini, kepastian hukum atas tanah BMN semakin kuat, mencegah sengketa, dan memastikan aset-aset vital negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sumber:

