umrah expo

Sidang Jamu Ilegal, Ahli BPOM Sebut Hajar Jahanam Bisa Sebabkan Serangan Jantung Mendadak

Sidang Jamu Ilegal, Ahli BPOM Sebut Hajar Jahanam Bisa Sebabkan Serangan Jantung Mendadak

Terdakwa Salim Fahri Abubakar dan Ahli BPOM Vannina Agustyani--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Salim Fahri Abubakar, pemilik toko UD. Asia di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjual jamu kuat ilegal dan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM RI. 

Sidang perkara pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan ketua majelis hakim S. Pujiono memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Vannina Agustyani.

BACA JUGA:Jual Jamu Kuat Ilegal dan Kosmetik Tanpa Izin Edar, Salim Fahri Abubakar Diadili


Mini Kidi-- 

Dalam keterangannya, Vannina mengungkapkan bahwa jamu kuat "Hajar Jahanam" yang dijual oleh terdakwa Salim mengandung zat aktif Sidenafil, yang merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

"Jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia sintetis, apalagi obat keras seperti Sidenafil. Kandungan tersebut sangat berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan jantung hingga kematian," tegas Vannina di persidangan.

BACA JUGA:Direktur PT Best Prima Energy Didakwa Cuci Dokumen 57 Kontainer Batubara Ilegal ke Surabaya  

Vannina juga menjelaskan bahwa setiap produk jamu dan obat tradisional wajib memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar resmi dari BPOM. "Jika pelaku usaha tetap memperdagangkan produk tanpa izin edar, sanksinya bisa meningkat dari administratif menjadi pidana,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap bahwa sejak Februari 2022, Salim Fahri Abubakar mengelola toko UD. Asia di kawasan Ampel, Surabaya. Toko tersebut menjual berbagai macam produk, mulai dari kosmetik, tasbih, oleh-oleh haji, hingga obat tradisional. Ironisnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama terdakwa baru terdaftar pada tahun 2024.

Pada tanggal 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko UD. Asia. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah produk ilegal, termasuk jamu kuat "Hajar Jahanam", jamu "Ramuan Arab Helbeh Super Cap Onta", berbagai merek kosmetik ilegal, dan Vaseline tanpa izin edar.

BACA JUGA:17,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp25,5 Miliar Dimusnahkan, Surabaya Jadi Transit Utama  

Salim Fahri Abubakar membeli obat bahan alam dan kosmetik dari sales keliling dengan sistem pembayaran kredit dan konsinyasi. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang-barang ilegal tersebut berkisar antara 5% hingga 10%.

Saat ini, Salim Fahri Abubakar tidak ditahan dan harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya untuk tidak menjual produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya mendakwa Salim Fahri Abubakar melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU tentang Kesehatan, karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Sumber:

Berita Terkait