umrah expo

Residivis Aggie Pratama Fariar Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba 2 Kg Ganja

Residivis Aggie Pratama Fariar Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba 2 Kg Ganja

Aggie Pratama Fariar usai menjalani sidang di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aggie Pratama Fariar, residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap BNNP Jawa Timur atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran ganja skala besar. Penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di ruko di Jalan Kendalsari Selatan, Rungkut, SURABAYA.

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas

Dalam sidang kali ini, Selasa 18 November 2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Parwati rencananya menghadirkan saksi lanjutan dari kepolisian. Namun, lantaran berhalangan, saksi tersebut batal hadir. 


Mini Kidi--

"Mohon maaf yang mulia, karena saksi berhalangan hadir, kami mohon agar dapat membacakan keterangan saksi sesuai BAP," kata JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu kepada majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe. 

Atas permohonan JPU, Badri, penasihat hukum terdakwa Aggie merasa keberatan dan menolaknya. Sebab, menurut pengacara LBH Wiranegara itu lantaran jumlah barang buktinya besar. 

BACA JUGA:Residivis Pengedar Ganja, Yogas Ardinata Divonis 10 Tahun Penjara

"Mohon izin yang mulia, kami keberatan. Karena barang buktinya sangat besar. Jadi kami mohon saksi untuk dihadirkan," tegas Badri. 

Diberitakan sebelumnya, kronologi bermula ketika petugas BNNP Jatim menerima informasi adanya pengiriman paket mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan sebuah paket Lion Parcel dengan nomor resi 88LP1750927766864 yang ditujukan kepada Rudi Hartono, dengan alamat di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Rungkut, Surabaya.

BACA JUGA:BNNP Jatim Tetapkan 3 Tersangka dari 12 Orang yang Diamankan di Kawasan Kunti

Saat penggerebekan, petugas mendapati bahwa penerima paket tersebut adalah nama samaran dari Rizky (DPO), yang merupakan anak dari seorang mantan narapidana kasus narkoba yang dikenal Aggie di Lapas Kelas I Surabaya. Aggie sendiri mengakui bahwa nomor telepon yang tertera pada paket adalah miliknya.

Dalam paket tersebut, petugas menemukan empat bungkus ganja dengan berat total mencapai ± 1.975,490 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone milik Aggie yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif ganja dan terdaftar dalam golongan I narkotika. Aggie diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi narkotika.

Terungkap bahwa Aggie telah mengenal seorang bernama Rosyid sejak tahun 2024 saat masih menjadi narapidana di Lapas Kelas I Surabaya. Rosyid kemudian meminta Aggie untuk mencarikan seseorang yang bersedia menerima kiriman ganja dengan imbalan Rp 500.000 per paket. Aggie kemudian menghubungi Rizky (DPO) untuk menjadi penerima paket tersebut.

Sumber: