BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim AKBP Mohamad Dafi Bastomi dan perwakilan stakeholder menunjukkan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebanyak 5,5 kilogram ganja dimusnahkan setelah berhasil diungkap dari jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pemuda Kelas II Madiun.
BACA JUGA:Pulihkan Masa Depan, BNNP Jatim Jemput Pecandu Narkoba Lewat Layanan Rehabilitasi Inovatif

Mini Kidi--
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Mohamad Dafi Bastomi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak terkait antara lain Kejati Jatim, Kanwil DJBC, Ditreskoba Polda Jatim, BPOM, Kejari Malang, hingga Bidlabfor Polda Jatim.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi menyeluruh.
BACA JUGA:Siap Fasilitasi Rehab Gratis, BNNP Jatim Ajak Pecandu Lapor Diri
“Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan kepolisian, BPOM, kejaksaan, masyarakat, maupun stakeholder lainnya. Narkoba adalah musuh kita bersama karena dampaknya sangat berbahaya terhadap generasi muda,” ujar Dafi.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Septyanus Firmansyah alias Buari (33) di rumahnya di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin 23 September 2025.
BACA JUGA:BNNP Jatim Launching Desa Bersinar Awards 2025
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menerima paket berisi ganja seberat 6,3 kilogram yang dikirim dari Padang, Sumatra Barat, melalui jasa ekspedisi Bharaka Express dengan nomor resi G-016PAD/2505290006. Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Mirza.
“Paket itu diterima oleh tersangka SF. Setelah kami lakukan penangkapan sekitar pukul 16.00 WIB, kami menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar. Dari pengakuannya, ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Nadir yang saat ini mendekam di Lapas Pemuda Kelas II Madiun,” jelas Dafi.
BACA JUGA:Waspada Vape Bernarkotika! BNNP Jatim: Tak Bermerek dan Tanpa Cukai
Sumber:



