BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim AKBP Mohamad Dafi Bastomi dan perwakilan stakeholder menunjukkan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan.--
Barang bukti ganja seberat 6.393,61 gram kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagian barang bukti seberat 5.526,19 gram dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Menurut Dafi, bahaya narkoba terutama ganja dapat merusak otak dan menurunkan kemampuan berpikir generasi muda.
BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja
“Sumber daya manusia adalah investasi jangka panjang. Jika generasi muda kita rusak karena narkoba, maka masa depan bangsa juga terancam. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Septyanus Firmansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(fer)
Sumber:



