Residivis Aggie Pratama Fariar Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba 2 Kg Ganja
Aggie Pratama Fariar usai menjalani sidang di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
Pengiriman ganja ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Aggie yang baru bebas bersyarat pada awal April 2025, kembali terlibat dalam bisnis haram ini.
Atas perbuatannya, terdakwa Aggie dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana yang berat, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Sumber:



