Mulai 1 Januari 2026, PSC dan PRC Madiun Ditetapkan Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Mulai 1 Januari 2026, PSC dan PRC ditetapkan sebagai KTR.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemkot Madiun menetapkan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan tersebut tertuang dalam Perda nomer 9 tahun 2025.
BACA JUGA:Audit BPK Anggaran 2025 Dimulai, Wabup Madiun Tegaskan OPD Wajib Proaktif

Mini Kidi--
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, dr. Denik Wuryani menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan mendukung penerapan kawasan bebas asap rokok di area publik.
“PSC dan PRC adalah area strategis dengan aktivitas publik yang tinggi. Karena itu, penting untuk menetapkannya sebagai kawasan tanpa rokok demi mendukung kebijakan lingkungan yang sehat,” jelasnya, Rabu, 19 November 2025.
BACA JUGA:Inovasi Selapanan Kota Madiun Masuk Top 5 I-SIM 2025, Maidi Optimistis Raih Tiga Besar
Selain larangan merokok, dalam peraturan tersebut, setiap orang maupun pelaku usaha yang berada di area PSC dan PRC juga dilarang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, memproduksi atau membuat, menjual, membeli produk tembakau dan rokok elektronik.
Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin merokok, Pemkot Madiun akan menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) di lokasi yang telah ditetapkan. "Ada tempat khusus bagi perokok," ujar dr. Denik.
BACA JUGA:Bangun Harmoni, PSHT Pusat Madiun Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Kediri Kota
Selain itu, pelanggar ketentuan kawasan tanpa rokok akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga udara bersih serta melindungi warga dari bahaya asap rokok, terutama di kawasan yang menjadi ikon wisata dan aktivitas publik di Kota Madiun. (adv)
Sumber:



