Gugatan Griya Shanta Masuk Class Action, Pemkot Malang Sebut Belum ke Pokok Perkara
Bagian hukum Pemkot Malang usai sidang di PN Malang serta kuasa hukum warga--
BACA JUGA:Unggul, Pemkot Malang Raih Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan 2025
Sementara itu, kuasa hukum dari warga RW 12 Perum Griya Shanta, Andi Rachmanto menjelaskan, majelis hakim PN Malang, memutuskan bahwa gugatan ini memenuhi syarat sebagai class action.
Karena ada insiden penjebolan tembok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK), pihaknya akan melakukan revisi gugatan.
"Kami akan sedikit melakukan revisi, tidak merubah esensi gugatan. Revisi ini berkaitan dengan tindakan sekelompok orang. Kami menilai mengangkangi hukum," tegasnya di sela skors sidang.
BACA JUGA:Saksi Kunci Tipikor Aset Pemkot Malang Kuatkan Dakwaan Jaksa
Ia mengaku menyayangkan penjebolan tembok tersebut. Mengingat, objek tembok Griyashanta masih dalam sengketa yang belum diputus dan berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan sedikit langkah positif, karena putusan dismissal proses memutuskan gugatan ini memenuhi class action. Selanjutnya tahapan mediasi. Majelis hakim mengupayakan agar mediatornya Ketua PN Malang," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya sudah melaporkan aksi tersebut, ke pihak kepolisian. Ia menegaskan, pihaknya menolak adanya jalan tembus. Dirinya kecewa terkait tindakan itu, karena masih proses hukum.(edr)
Sumber:


