Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Elina Widjajanti didampingi tim kuasa hukum di Gedung SPKT Polda Jatim atas dugaan kasus penganiayaan.-Jaka Santanu Wijaya/Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas). Pengusiran tersebut, tanpa didasari putusan dari pengadilan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembuang Bayi Tewas di Pemakaman, Termasuk Ibu dan Nenek Korban
Tak hanya diusir, puluhan anggota ormas itu tega mengangkat paksa korban dari rumah dan diletakkan di luar pagar. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian di wajahnya.

Mini Kidi--
Lebih parahnya, sejumlah barang hingga dokumen penting milik korban juga raib dalam peristiwa itu. Didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja dkk, korban melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepoliskan Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
BACA JUGA:KA Dhoho Tabrak Satu Keluarga di Rembang Pasuruan: Ayah Tewas, Nenek dan Balita Kritis
Menurut Wellem, peristiwa pidana itu terjadi di Dukuh Kuwukan nomor 27, RT 005/ RW 006, Kelurahan Lontar, Sambikerep, pada 6 Agustus 2025. Tanpa alasan, Elina Widjajati dan keluarga yang telah tinggal di rumah itu secara tetap semenjak 2011, dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin pria berinsial SML dan YSN.
"Tak cuma diserang dan diusir, rumah dari klien kami ini dirobohkan para terlapor tanpa izin atau putusan pengadilan. Padahal, objek rumah dan lahan tersebut sudah belasan tahun lamanya," tutur Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Tragis! Ditinggal Nenek Mencuci, Balita di Blitar Tewas Tersengat Listrik
Pada hari itu, sambung Wellem, sekitar 50 orang yang dipimpin SML dan YSN tetiba memaksa memasuki pekarangan rumah. Di dalam rumah tersebut ada Elina, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari beserta suami Dedy Suhendra, dan dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan.
"Klien kami menolak dan mencoba mengusir, tetapi kelompok itu tetap menerobos," imbuh dia.
BACA JUGA:Nenek di Mojokerto Jadi Korban Tembakan Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wellem mengatakan, kelompok orang itu mengancam akan mengangkat semua penghuni keluar secara paksa. Takut membahayakan anak-anak, Sari dan Musmirah terpaksa keluar sambil menggendong bayi.
"Sedangkan klien kami yang enggan meninggalkan rumah, akhirnya dipaksa oleh YSN dan 4 orang lainnya dengan cara diseret dan digendong," katanya.
Sumber:


