Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Tim Gabungan tempelkan Stiker Segel di Foodgasm--
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah wajib pajak besar yang membandel. Seni, 22 Desember 2025, tim ini melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker peringatan di tiga lokasi usaha, dengan total tunggakan pajak mencapai sekitar Rp 4,5 miliar.
Ketiga unit usaha yang menjadi sasaran penindakan tersebut adalah Java Lotus Hotel, Eterno, dan Foodgasm. Tindakan tegas ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Bapenda Jombang Genjot Pendataan Opsen PKB–BBNKB di Ngoro, 11 Desa Sudah Rampung 100 Persen

Mini Kidi--
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut sangat signifikan, khususnya pada sektor Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Secara rinci, Java Lotus Hotel menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp 4,3 miliar. Sementara itu, Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp 200 juta yang terakumulasi dari tahun 2023 hingga 2025.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Apalagi, salah satu objek pajak, yakni Foodgasm, lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka," ujar Arief di sela-sela kegiatan penyegelan.
BACA JUGA:Dorong Kesadaran Pajak, Bapenda Tulungagung Gelar Forum Konsultasi Publik di Rejotangan
Arief menegaskan bahwa Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Dalam proses ini, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Pendampingan ini merupakan bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah.
BACA JUGA:Bapenda Kota Malang Optimistis Capai Target PAD Rp 863,5 Miliar
Menurut Arief, Pemkab Jember telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.
"Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat (konsumen)," tegasnya.
BACA JUGA:Bapenda Kota Madiun Gelar Pajak Daerah Award 2025, Ribuan Warga Nikmati Pembebasan PBB
Sumber:


