DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat akar rumput melalui dana kelurahan (dakel) dipastikan tidak akan berjalan tanpa pengawasan.
BACA JUGA:Parkir Digital Berlaku Tahun Depan, Komisi C DPRD Surabaya Desak Pilot Project
DPRD Kota Surabaya memberikan peringatan keras akan memantau ketat setiap pengerjaan fisik, terutama proyek pavingisasi dan drainase yang kerap menjadi sorotan warga.

Mini Kidi--
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan diperketat. Sebagai mitra sejajar Pemkot Surabaya, dewan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusi untuk memastikan setiap rupiah APBD yang terserap benar-benar sesuai peruntukan.
BACA JUGA:Target Molor hingga April 2026, Komisi C Minta JPO Tunjungan Utamakan Standar Keamanan
“APBD itu tidak bisa berjalan tanpa persetujuan DPRD. Termasuk alokasi dana kelurahan yang secara aturan wajib dianggarkan sebesar 5 persen dari APBD,” ujar Buchori.
BACA JUGA:Kejar Tayang Pengendalian Banjir, Komisi C: November-Desember Periode Paling Kritis
Legislator dari Fraksi PPP ini menggarisbawahi bahwa porsi Dakel harus menyentuh kebutuhan krusial di wilayah perkampungan.
BACA JUGA:Realisasi Parkir TJU Surabaya Jauh dari Target, Komisi C DPRD Optimistis Lewat Digitalisasi 2026
Namun, ia mengingatkan agar batasan antara proyek kelurahan dan proyek dinas tidak rancu. Sesuai aturan, dakel diperuntukkan bagi pembangunan skala kecil seperti pavingisasi gang atau drainase lingkungan.
BACA JUGA:Armada Bus Sekolah Terbatas, Komisi C DPRD Dorong Pemkot Surabaya Tambah Rute Belum Terjangkau
“Jika ada pekerjaan besar yang seharusnya menjadi wewenang dinas tapi justru ditarik menggunakan dana kelurahan, ini patut dipertanyakan. Dana kelurahan itu fokusnya untuk kebutuhan lingkungan dan gang-gang kecil,” tegas politikus senior tersebut.
Sumber:


