DPRD Surabaya Soroti Transisi Resto ke Kelab Malam Tanpa Jeda Rawan Kecolongan Anak

DPRD Surabaya Soroti Transisi Resto ke Kelab Malam Tanpa Jeda Rawan Kecolongan Anak

Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya bersama manajemen Black Owl dan OPD Pemkot Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi B DPRD Surabaya menyoroti operasional tempat hiburan Black Owl terkait transisi dari restoran ke kelab malam tanpa jeda yang dinilai rawan kecolongan pengunjung di bawah umur, Rabu 17 Desember 2025.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya bersama manajemen Black Owl dan sejumlah organisasi perangkat daerah, yakni Bapenda, Disbudporapar, DPMPTSP, serta Satpol PP.


Mini Kidi--

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta menegaskan pola operasional yang menggabungkan fungsi restoran dan diskotek tanpa sterilisasi area merupakan titik lemah pengawasan.

“Restoran tidak ada batasan usia, lalu pukul 22.00 WIB berganti menjadi klub dengan batas usia 21 tahun ke atas, di situ potensi kecolongan sangat besar,” tegas Yuga.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Modernisasi Layanan Kampung Lewat Raperda Kampung Cerdas

Menurutnya, tanpa jeda waktu untuk memastikan pengunjung di bawah umur keluar sebelum jam kelab malam dimulai, risiko pelanggaran peraturan daerah akan terus terjadi.

Yuga menambahkan, anak di bawah umur yang masuk saat jam restoran beroperasi berpotensi tetap berada di lokasi ketika suasana berubah menjadi kelab malam.

“Restoran harus ada batasan usia minimum atau mekanisme yang jelas agar tidak melanggar dan menghindari risiko terhadap anak,” imbuhnya.

BACA JUGA:Parkir Digital Berlaku Tahun Depan, Komisi C DPRD Surabaya Desak Pilot Project

Sementara itu, Manager Legal Black Owl Egy Ramadhan Z menyatakan secara perizinan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan mulai dari izin bangunan hingga operasional perusahaan.

“Kalau kami lengkap, perizinan dari bangunan sampai perizinan perusahaannya kami lengkap,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi, Egy mengakui adanya kelalaian, namun menegaskan hal tersebut dilakukan secara personal oleh oknum supervisor dan tidak melalui sistem perusahaan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Penuh Penerapan Parkir Nontunai Mulai Tahun Depan

“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk mengurangi kewenangan penawaran langsung di level tertentu,” katanya.

Egy memastikan oknum supervisor tersebut telah diberhentikan sehari setelah laporan diterima manajemen.

Egy juga mengklaim pihaknya memiliki sistem penyaringan usia yang ketat melalui reservasi digital dengan unggahan KTP yang terverifikasi, ditambah dua lapis pengawasan fisik di pintu masuk.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pelecehan Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Izin Black Owl: Kalau Melanggar, Tutup!

Selain itu, manajemen menerapkan prosedur khusus bagi tamu dalam kondisi mabuk dengan melarang berkendara, menginapkan kendaraan melalui valet, dan memulangkan tamu menggunakan transportasi daring.

“Mobilnya diinapkan dan diambil keesokan hari untuk mencegah kecelakaan,” pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait