umrah expo

Tera Ulang Timbangan, Disperindag Kabupaten Pasuruan Jamin Akurasi Transaksi

Tera Ulang Timbangan, Disperindag Kabupaten Pasuruan Jamin Akurasi Transaksi

Petugas mengecek kalibrasi timbangan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan bagi para pedagang. Kali ini, kegiatan tersebut menyasar Pasar Winongan pada Selasa, 25 November 2025. Hal ini sebagai upaya terakhir untuk pasar di bawah naungan Disperindag di tahun ini.

Tera timbangan merupakan proses pengujian dan kalibrasi yang krusial untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang akurat, presisi, dan sesuai dengan standar atau regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat


Mini Kidi--

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Dedi Irawan menegaskan, tujuan utama dari tera ulang ini adalah untuk menjamin keadilan dalam setiap transaksi, menjaga kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha, serta secara efektif mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat ketidakakuratan timbangan.

"Tera ini rutin dilakukan di pasar-pasar milik pemerintah kabupaten, dan disamping itu tera juga dilaksanakan di pasar-pasar desa sesuai dengan pengajuan," ujar Dedi Irawan.

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Normalisasi 20 Titik Sungai

Ia menambahkan, tera timbangan di Pasar Winongan ini adalah yang terakhir di tahun 2025 untuk pasar di bawah Disperindag. 

Namun, tidak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan tera di pasar milik desa di Kabupaten Pasuruan jika ada pengajuan.

Dedi juga memastikan bahwa proses tera timbangan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, jika ditemukan timbangan yang memerlukan perbaikan untuk mengembalikan akurasinya, Disperindag telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki teknisi teruji dan berpengalaman.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Pasuruan Percepat Pembahasan 32 Raperda dalam Propemperda 2026

"Kalau ada perbaikan pada timbangan, nanti pedagang membayar sendiri biaya perbaikannya ke pihak ketiga. Untuk biayanya tergantung tingkat kesulitannya, dan itu tidak mahal," lanjut Dedi.

Tera timbangan ini diwajibkan bagi semua timbangan yang digunakan untuk kegiatan komersial, baik oleh usaha kecil, menengah, maupun besar, dan dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

Kegiatan ini secara teknis dilakukan oleh Bidang Metrologi Disperindag dengan melibatkan pemeriksaan, pengujian, dan penandaan dengan tanda tera berupa stiker atau cap jika timbangan dinyatakan sah.

Sumber: