Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri

Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri

Ilustrasi petugas menggerebek tambang galian C diduga ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aktivitas tambang galian C di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik, digerebek tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri karena diduga tidak mengantongi izin, Senin 11 Mei 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, sekitar 28 orang disebut diamankan terkait aktivitas tambang ilegal itu.

BACA JUGA:Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 213 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi


Mini Kidi Wipes.--

Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri.

“Betul, yang menangani dari Mabes Polri. Di Polsek Panceng hanya untuk tempat pemeriksaan,” kata AKP Khoirul Alam, Selasa 12 Mei 2026.

Menurutnya, pihak Polsek Panceng tidak mengetahui proses lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut.

Selain itu, dari informasi yang dihimpun, terdapat tiga titik lokasi tambang galian C yang menjadi sasaran penggerebekan petugas.

BACA JUGA:Polisi Razia Warkop Pangku di Lowayu Gresik, Puluhan Botol Miras Disita


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Aktivitas tambang di ketiga lokasi tersebut juga telah dihentikan karena diduga ilegal.

“Terkait jumlah pasti yang diperiksa saya tidak tahu. Kalau diperiksanya memang di Polsek Panceng,” tuturnya.

Sementara itu, peristiwa tersebut menunjukkan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Gresik masih marak, khususnya di wilayah utara.

Tahun lalu, Polres Gresik juga mengungkap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Bungah yang berujung proses pidana. (rez)

Sumber: