Polsek Cerme Ungkap Curanmor di Parkiran Minimarket Gresik, Motor Korban Kembali
Polsek Cerme mengungkap kasus curanmor dan mengembalikan motor kepada korban.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polsek Cerme Polres Gresik mengungkap kasus curanmor di parkiran Indomaret Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Sabtu 22 Agustus 2026 dan mengembalikan motor kepada korban.
“Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres Gresik, AKBP Polisi Ramadhan Nasution, didampingi Kapolsek Cerme, Ajun Komisaris Polisi Taufan Arif Nugroho, Senin, 24 Agustus 2026.
Korban diketahui bernama Rizkya Ellyafatun Fitria (24), seorang karyawan swasta yang bekerja di Indomaret dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman parkir toko sejak pukul 06.20 WIB dalam kondisi stang terkunci.
Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga yang berada di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal yang diduga tengah berusaha mencuri sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Dukun Cabuli Pasien Diringkus Polres Gresik, Pelaku Janjikan Kesembuhan dengan Syarat Nikah Siri

Mini kidi--
Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sehingga kedua terduga pelaku sempat melarikan diri, namun warga berhasil mengamankan AAS, sedangkan rekannya berhasil kabur.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali, dengan empat kali di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sedangkan satu aksi lainnya dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto.
BACA JUGA:Peringati Hari Juang Polri 2026, Polres Gresik Kobarkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

Gempur Rokok Illegal--
Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait aksi pencurian tersebut dan berdasarkan keterangan awal, AAS mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor selama kurang lebih satu tahun.
Hasil kejahatannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta membeli narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah bernopol W 4278 GE beserta STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan kunci T.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
AAS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik.
Setelah proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus, motor Honda Vario milik korban yang sempat menjadi sasaran pencurian tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal
Rizkya Ellyafatun Fitria mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik atas gerak cepat petugas sehingga sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya. Rizkya mengajak warga Gresik untuk menggunakan kunci ganda.
Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (hms/day)
Sumber:







