iklan muktamar
iklan HUT R!

Rugikan Korban Rp1,5 Miliar, Dalang SK ASN Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara di PN Gresik

Rugikan Korban Rp1,5 Miliar, Dalang SK ASN Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara di PN Gresik

Sidang tuntutan perkara penipuan SK ASN palsu yang berlangsung di PN Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang perkara penipuan dan pemalsuan SK ASN palsu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) GRESIK. Dalam agenda tuntutan yang berlangsung, Rabu 26 Agustus 2026, terdakwa dalang utama Antoni mendapat tuntutan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan penipuan terhadap belasan korban dengan dalih lolos CPNS dan PPPK melalui jalur instan. Total kerugian para korban pun mencapai Rp1,5 miliar. 

BACA JUGA:Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Tersangka SK ASN Palsu Gresik Terus Berlanjut

“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan,” ucap Imamal. 


Mini kidi--

Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, Antoni juga membuat nomor WhatsApp palsu untuk mengelabui para korban. Nomor tersebut dipakai untuk menyamar sebagai Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro, dan membuat percakapan palsu.

BACA JUGA:Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah

“Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah dirinya sedang berkomunikasi dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar terlihat benar-benar berjalan,” tuturnya.

Merespons tuntutan JPU, terdakwa Antoni dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan pada pekan depan. 


Gempur Rokok Illegal--

“Saya akan menyampaikan pleidoi, Yang Mulia,” kata terdakwa Antoni. 

Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya pun menunda persidangan hingga hari Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.(rez)

Sumber:

Berita Terkait