iklan muktamar
iklan HUT R!

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Pengedar Diamankan

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Pengedar Diamankan

Polres Gresik menggelar Jumpa Pers ungkap kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres GRESIK mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras melalui kegiatan Operasi Tumpas Semeru 2026. Sebanyak 17 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa operasi tersebut dilaksanakan Satresnarkoba sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026. Menyasar sebagian besar wilayah di Kabupaten Gresik. 

BACA JUGA:Semarak HUT Ke-81 RI, Kapolres Gresik Hadiri Jalan Sehat dan Pastikan Pengamanan Berjalan Optimal

Dari 17 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. Mereka adalah M (61) warga Sidoarjo, MA (34) warga Kecamatan Menganti, EP (28) warga Kecamatan Panceng, dan AS (29) warga Waru, Sidoarjo. 


Mini kidi--

“Tersangka pengedar sabu-sabu tertua berusia 61 tahun berinisial M. Tersangka M merupakan residivis yang pernah ditahan 3 kali atas kasus yang sama,” kata AKBP Ramadhan,  Rabu 26 Agustus 2026.

BACA JUGA:Dukun Cabuli Pasien Diringkus Polres Gresik, Pelaku Janjikan Kesembuhan dengan Syarat Nikah Siri

Menurut pengakuan tersangka M terhadap penyidik, dirinya mengambil pasokan sabu-sabu dari wilayah Madura. Dalam sekali membeli, M mendapat sabu-sabu sebanyak 25 gram untuk diedarkan di Gresik selatan. 

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, bahwa petugas juga mengamankan total 117,531 gram sabu dari 14 kasus yang terbongkar. Beserta 1,031 gram ganja, dan 51.410 butir pil double L dari tangan para tersangka. 

“Terdapat juga beberapa orang yang berperan sebagai pemasok saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dan sedang diburu petugas Satresnarkoba Polres Gresik,” tandasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Dirinya menegaskan, bahwa kasus tersebut masih akan terus dikembangkan oleh pihaknya, untuk mengungkap jaringan bandar yang lebih besar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(rez)

Sumber:

Berita Terkait