Maling Rp40 Juta di Toko Bangunan Menganti Gresik Ditangkap, Uang Dipakai Beli HP
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menginterogasi SL, pelaku pencurian uang tunai Rp40 juta di toko bangunan Desa Laban.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi menangkap pelaku pencurian yang menggasak uang tunai Rp40 juta di toko bangunan Desa Laban, Kecamatan Menganti, GRESIK. Pelaku yang merupakan residivis berinisial SL (26) itu ditangkap saat berada di kost kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, bahwa rekaman CCTV di dalam toko menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku. Terdapat juga dua saksi yang mengaku mengenali ciri-ciri pelaku.
BACA JUGA:Maling Terekam CCTV Gasak Uang Rp40 Juta di Toko Bangunan Menganti Gresik, Polisi Buru Pelaku
“Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka SL berhasil diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri," kata AKP Arif, Selasa 15 September 2026.

Mini kidi--
Pencurian itu menyasar toko bangunan UD IS Jaya milik Suprapto (54), pada Kamis malam pekan lalu. Pelaku diketahui berjalan dari kost ke toko korban dan memanjat tumpukan bata ringan untuk naik ke atas tembok bagian samping barat galangan.
Dari sana, tersangka masuk ke area toko tanpa merusak pintu utama. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai senilai 40 juta di dalam laci meja dan kaleng biskuit. Lalu keluar melalui jalur yang sama untuk pulang ke tempat kostnya.
Dalam penangkapan SL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Termasuk satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Gempur Rokok Illegal--
“Uang hasil pencurian dipakai pelaku untuk membeli ponsel tersebut dan juga dipakai hidup sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, residivis kasus pencurian itu kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(rez)
Sumber:







