umrah expo

DPRD dan Pemkab Pasuruan Percepat Pembahasan 32 Raperda dalam Propemperda 2026

DPRD dan Pemkab Pasuruan Percepat Pembahasan 32 Raperda dalam Propemperda 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan bergerak cepat membahas daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Langkah ini menjadi tahap penting dalam penyusunan arah kebijakan hukum dan pembangunan daerah untuk tahun mendatang.


Mini Kidi--

Total terdapat 32 usulan Raperda yang kini tengah dibahas. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan 18 Raperda, terdiri atas 11 Raperda baru dan 7 Raperda lanjutan dari Propemperda 2025.

Sementara itu, pihak legislatif mengusulkan 14 Raperda inisiatif hasil dari komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

BACA JUGA:Irwasda Polda Jatim dan Kapolres Pasuruan Tinjau SPPG Polri di Wonorejo

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Propemperda 2026.

“Propemperda ini menjadi dasar kerja legislasi daerah. Jadi harus disahkan lebih dulu sebelum pengesahan APBD 2026,” ujar Samsul, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurutnya, percepatan pembahasan ini bertujuan untuk mencegah potensi tumpang tindih antara proses legislasi dengan perencanaan anggaran daerah. Sinkronisasi antara kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan menjadi fokus utama DPRD bersama Pemkab Pasuruan.

BACA JUGA:Polda Jatim Asistensi Program Kampung Tangguh Semeru di Wonorejo Pasuruan

Tujuh Raperda lanjutan yang belum rampung tahun ini kembali dimasukkan dalam daftar prioritas 2026 karena masih memerlukan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat provinsi dan pusat.

“Pekan depan kami akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan waktu pembahasan dan penetapan Propemperda,” imbuh Samsul.

Dari kalangan komisi, sejumlah Raperda inisiatif juga disiapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat di bidang sosial, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup. Usulan tersebut diharapkan mampu memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Tingkatkan IPM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan turut mengawal ketat proses administrasi dan penyusunan naskah akademik.

“Kami mendorong setiap pihak menyiapkan dokumen pendukung dengan lengkap supaya tidak ada hambatan saat pembahasan,” ujar salah satu anggota Bapemperda.

Melalui penyusunan Propemperda 2026 yang dilakukan lebih awal ini, DPRD dan Pemkab Pasuruan menargetkan peningkatan kualitas legislasi daerah serta percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sumber: