Isi Kursi Definitif Kepala Dinas, Bupati Rusdi Lantik 4 Pejabat Eselon II
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo saat memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo resmi melantik empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di lingkungan Pemkab Pasuruan sebagai upaya mengisi kekosongan kursi yang selama ini diisi pelaksana tugas, Rabu 1 April 2026.
Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang digelar di ruang Mpu Sendok tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat serta unsur pimpinan daerah setempat.
Langkah ini diambil pemerintah kabupaten untuk mengukuhkan jabatan setingkat kepala dinas secara definitif guna memastikan kinerja organisasi pemerintahan tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:Wujudkan Personil Andal, Polres Pasuruan Komitmen Seleksi Polri 2026 Bersih dan Humanis
Empat pejabat yang menempati posisi strategis tersebut di antaranya Fathurrahman yang kini menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM.

Mini Kidi Wipes.--
Selanjutnya Yuswianto yang sebelumnya menjabat pelaksana tugas kini resmi definitif sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Pasuruan.
Posisi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi kini dijabat oleh Sarinah Rostief melalui proses promosi jabatan tersebut.
Sementara itu, Firdaus Handara yang juga telah lama menjabat sebagai pelaksana tugas kini menempati posisi definitif sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bupati Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial atau bagi-bagi jabatan melainkan bagian dari pemantapan kapasitas kelembagaan daerah.
"Kegiatan ini adalah bagian dari kehidupan organisasi untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan," ujar Rusdi menjelaskan tujuan rotasi tersebut.

Gempur Rokok Ilegal -----
Ia menambahkan bahwa seluruh proses promosi dilakukan demi pelayanan publik yang maksimal terutama yang berkaitan dengan program prioritas pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah kabupaten kini resmi menerapkan sistem merit berbasis manajemen talenta dalam menentukan jabatan.
Hal ini berarti promosi jabatan murni didasarkan pada kompetensi, prestasi, serta kemampuan ASN tanpa adanya faktor kedekatan personal maupun senioritas semata.
Langkah progresif tersebut telah mendapatkan restu resmi dari Badan Kepegawaian Negara melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 853 Tahun 2025 tentang manajemen talenta.
Bupati juga mengingatkan para pejabat baru agar tidak gagap teknologi dan dituntut menguasai perangkat digital serta memahami keamanan siber di era transformasi saat ini.
Jabatan yang diberikan merupakan amanah untuk melayani masyarakat sehingga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh serta penuh keikhlasan dalam setiap tugasnya.
Dengan hadirnya pejabat definitif ini, pemerintah kabupaten berharap program pembangunan daerah bisa dikebut lebih cepat tanpa perlu membuang waktu untuk adaptasi lama. (kd/mh)
Sumber:







