Narkoba Hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Pasuruan untuk Penegakan Hukum
Barang bukti narkoba, miras, dan rokok ilegal dimusnahkan di Kejari Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan narkoba, minuman keras, dan rokok ilegal hasil 138 perkara inkracht, Selasa 18 November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara pidana umum dan khusus yang telah divonis pengadilan.

Mini Kidi--
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan seluruh barang bukti merupakan hasil penanganan perkara periode Juni hingga November 2025.
“Seluruh perkara tersebut telah inkracht, meliputi 138 perkara yang telah selesai proses hukumnya,” ujar Teguh.
BACA JUGA:Siagakan Personel TNI, Pengamanan Kejari Pasuruan Diperketat
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 543,55 gram, pil logo Y 2.543 butir, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap.
Selain itu, dimusnahkan rokok ilegal 1.873.300 batang, minuman keras 1.830 botol, dan 47 ponsel. Puluhan ponsel dihancurkan dengan martil, sementara barang lain dibakar.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Edukasi Bahaya Narkoba di SMPN 1 Rembang
Teguh menegaskan perkara narkotika menduduki peringkat pertama dari barang bukti yang dimusnahkan.
“Saya ingatkan masyarakat Kabupaten Pasuruan, jangan tergoda melakukan peredaran narkotika. Ancaman hukumnya paling tinggi, minimal empat tahun penjara,” tegas Teguh.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, yang hadir bersama Kepala Bea Cukai Hatta Wardhana, menegaskan kesiapan pemerintah daerah mendukung Kejaksaan dalam menegakkan hukum, termasuk Perda.
BACA JUGA:Milad Muhammadiyah Ke-113, Mas Nawawi Ajak Perkuat Harmoni Kota Pasuruan
“Pemkab Pasuruan siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kejari menegakkan Perda, termasuk pemberantasan rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini,” kata Bupati.
Ia menambahkan Pemkab melalui OPD terkait terus melakukan upaya preventif, termasuk sosialisasi intensif ke masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Pencurian Motor di Minimarket Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku Lihai
Acara pemusnahan ini menjadi tanggung jawab kolektif Aparat Penegak Hukum dan lembaga terkait, termasuk Polres Pasuruan, BNN, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai, dan Rupbasan.(kd/mh)
Sumber:



