Kejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.--
"Insyaallah setiap tahun pasti ada target pemberantasan korupsi dengan dukungan pimpinan dan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi," katanya.
Fandy juga menyampaikan perkembangan terkait penyelesaian kerugian negara.
Untuk tahun berikutnya, sebagian besar PKBM yang menjadi prioritas telah mengembalikan kerugian negara secara nyata, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta
Kejari akan terus mengevaluasi langkah lanjutan pada tahun 2026 sesuai dengan perkembangan pemeriksaan dan proses persidangan.
"Keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar ini menjadi bukti keseriusan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menangani tindak pidana korupsi. Kami berharap masyarakat terus mendukung dan ikut serta mencegah korupsi demi terciptanya Pasuruan yang bersih dan sejahtera," tutup Fandy Ardiansyah.(kd/nh)
Sumber:


