umrah expo

Kanwil DJBC Jatim II Selamatkan Uang Negara Rp79,4 Miliar, 3,2 Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kanwil DJBC Jatim II Selamatkan Uang Negara Rp79,4 Miliar, 3,2 Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Prosesi pemusnahan rokok ilegal.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kurun waktu tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp79,4 miliar. Itu dicapai dari 7 Kantor Pelayanan Bea Cukai, salah satunya Malang. Adapun kerugian negara atas barang kena cukai ilegal sebesar Rp130,6 miliar.

“Dari kerugian sebesar itu yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp79,4 miliar, dari total kerugian dari penindakan barang kena cukai sebesar Rp130,6 miliar,” ujar Kasi Penindakan Kanwil DJBC Jatim II Rudi Aditya, Rabu 03 Desember 2025, usai melakukan pemusnahan rokok illegal.

BACA JUGA:Narkoba Hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Pasuruan untuk Penegakan Hukum


Mini Kidi--

Lebih lanjut Rudi mengungkapkan pada tahun 2025 ini telah melakukan sebanyak 1.232 penindakan pada kepabean dan barang kena cukai, untuk barang hasil tembakau sebanyak 85,94 juta batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 35.063 liter. 

Dari barang hasil penindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp130,6 miliar dan dari kerugian tersebut yang berhasil diselamatkan sebesar Rp79,4 miliar.

BACA JUGA:Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas

Kanwil DJBC Jatim II juga mengamankan barang komoditi lain berupa narkoba jenis pil sebanyak 342.944 butir dan 500 gram narkoba lainnya. 

Kanwil DJBC II terus berkomitmen untuk memberantas barang kena cukai, dengan membentuk tim satuan tugas untuk mengoptilkan penerimaan dan pengawasan barang kena cukai ilegal. “Selain itu Kanwil II juga menerapkan pendekatan pada masyarakat berbasis sosial cultur,” jelas Rudi.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai type Madya Malang Johan Tandores menjelaskan pihaknya mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan. 

BACA JUGA:17,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp25,5 Miliar Dimusnahkan, Surabaya Jadi Transit Utama

Sehubungan itu, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, berupa hasil penindakan terhadap barang kena cukai. “Seperti yang kami lakukan saat ini bertempat di PT. Alam Sinar Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang kami memusnahkan sebanyak 3.208.812 batang hasil tembakau,” kata Johan.

Barang yang dimusnakan itu dari hasil penindakan mulai Februari hingga Juli 2025. Adapun total nilai barang tersebut sebesar Rp 4.435.910.760,- dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.398.099.512,-. Pemusnahan yang dilakukan oleh BC Malang berkolaborasi dengan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 4.876 Batang Rokok Ilegal di Loceret dan Pace

Sumber: