Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Uang Negara Rp1,27 Miliar dari Denda Perkara

Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Uang Negara Rp1,27 Miliar dari Denda Perkara

Kasipidsus Kejari Malang saat rilis--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp1.273.222.883 yang berasal dari penerimaan pembayaran denda perkara korupsi, cukai, dan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Jumat 24 Oktober 2025.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Yandi Primananda menjelaskan sumber pembayaran denda.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Kembangkan Kasus Pemalsuan Debitur KUR di Unit Kepanjen


Mini Kidi--

"Pembayaran denda yang telah kami terima itu, dari terpidana korupsi, cukai, dan pajak," terang Yandi Primananda.

Pembayaran denda oleh para terpidana merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Hal ini menjadi komitmen Kejari Kabupaten Malang khususnya bidang tindak pidana khusus. Komitmen untuk menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara.

BACA JUGA:Kejari Panggil Bagian Humas KONI Kabupaten Malang Dalami Dana Hibah

Kejari Kabupaten Malang akan terus berupaya maksimal dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Baik berupa pembayaran denda, uang pengganti, maupun penyetoran ke kas negara lainnya.

"Hal itu kami lakukan sebagai wujud nyata, demi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," kata Yandi.

Kasi Pidsus menjelaskan upaya pengembalian atau pengamanan uang negara. Untuk perkara-perkara yang telah diputuskan pengadilan, Kejari harus melakukan pengembalian. Seperti yang dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi oleh MRY.

BACA JUGA:Kejati Limpahkan Kasus Isa Zega ke Kejari Kabupaten Malang

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby tanggal 19 Januari 2022. Terdakwa telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp250 juta. Pembayaran denda juga berasal dari perkara kepabeanan (cukai) oleh AJA bin Sulthon Hafidz. Terdakwa membayar denda sebesar Rp256.785.304.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2743 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Mei 2024. Serta pengembalian dari pembayaran denda atas perkara tindak pidana pajak oleh DK. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No: 6096 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Meski jumlahnya tidak mencapai puluhan miliar, hal ini tidak mengurangi etos kerja tim Kejari. Justru menjadi penyemangat untuk semakin giat mengembalikan keuangan negara.

"Tidak melihat nilainya seberapa besar, namun hal itu sebagai wujud nyata komitmen kami," tegas Yandi Primananda.(kid)

Sumber: