Kanwil DJBC Jatim II Selamatkan Uang Negara Rp79,4 Miliar, 3,2 Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Prosesi pemusnahan rokok ilegal.--
Kepala Kantor BC Malang juga menghimbau pada masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Pihaknya juga menekankan pada pengusaha rokok agar mengurus ijin, dalam menjalankan usahanya dalam bidang haail tembakau. “Pengurusan ijin mudah dan dalam waktu 3 hari selesai, asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan telah komplit,” tegas Johan.(kid)
Sumber:



