Pemkab Situbondo Bersama Bea Cukai Musnahkan 139.600 Batang Rokok Ilegal
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wabup Ulfiyah, petugas Bea Cukai, dan Forkopimda Situbondo, saat memusnahkan 139 ribu batang rokok ilegal.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Situbondo bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal di pantai wisata Pasir Putih, Situbondo. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi bersama selama lima bulan, dari Mei hingga September 2025, Sabtu 4 Oktober 2025 malam.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama petugas Bea Cukai Jember dan anggota Forkopimda Situbondo, mereka melakukan pemusnahan rokok ilegal tersebut, dengan kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp104 juta.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Luncurkan Klinik UMKM 116 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha

Mini Kidi--
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan semua pihak atas keberhasilan pemusnahan rokok ilegal di Situbondo.
"Saya tegaskan peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.
Mas Rio mengajak masyarakat Situbondo untuk memerangi rokok ilegal dan mengimbau agar tidak tergoda dengan harga murah. Ia menekankan bahwa rokok ilegal merugikan negara, membahayakan kesehatan, dan berpotensi membiayai kegiatan ilegal.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Dukung Reaktivasi Jalur Kereta Api Panarukan-Jember-Kalisat
"Marilah kita bersama-sama menolak peredarannya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyatakan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Situbondo berasal dari luar kota, bahkan dari wilayah kepulauan.
"Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut," kata Muhammad Syahirul Alim.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Siapkan Rp372 Juta untuk Perbaikan Rumah Terdampak Gempa
Ia juga menyoroti posisi strategis Situbondo yang membuat wilayah ini rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Situbondo yang dilewati jalur darat dan dekat dengan jalur laut, menjadi titik yang sering dimanfaatkan oleh pengedar.
"Sehingga dengan posisi strategis Situbondo, kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Situbondo diperkirakan mencapai 1,8 miliar setiap tahunnya," bebernya.
Sumber:



