new idulfitri

PPPK Pemkot Surabaya Apresiasi Kebijakan THR Wali Kota Eri Cahyadi

PPPK Pemkot Surabaya Apresiasi Kebijakan THR Wali Kota Eri Cahyadi

Pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya menyambut kebijakan THR 2026 dari Wali Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mengapresiasi kebijakan Tunjangan Hari Raya 2026 yang ditetapkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu 14 Maret 2026.

Kebijakan tersebut dinilai berpihak pada kesejahteraan pegawai, termasuk bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.


Mini Kidi Wipes.--

Penetapan besaran THR tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pertemuan daring pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan THR sebesar 100 persen bagi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Pensiunan Pemkot Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sementara PPPK paruh waktu mendapatkan THR sebesar Rp2 juta per orang.

Nominal tersebut disambut positif oleh para pegawai karena dinilai melampaui ekspektasi serta ketentuan standar yang berlaku.

Alfin, salah satu staf PPPK paruh waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, mengaku sempat khawatir karena beredar informasi di media sosial bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR.


Gempur Rokok Ilegal.--

"Ternyata ada kebijakan dari Pak Wali Kota. Saya bersyukur besaran yang diterima Rp2 juta, alhamdulillah di luar ekspektasi karena di daerah lain ada yang tidak dapat sama sekali," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ardy Dirgantara, staf Kelurahan Alun-Alun Contong, yang menyebut nominal tersebut sebagai kejutan bagi pegawai.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA Selama Libur Idulfitri 1447 H

Menurutnya, berdasarkan perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR untuk PPPK paruh waktu diperkirakan hanya sekitar Rp700 ribu.

"Awalnya saya kira sekitar Rp700 ribu, tapi ternyata dapat surprise nominal Rp2 juta. Ini menjadi penyemangat kami untuk bekerja lebih baik lagi ke depannya," katanya.

Kebahagiaan juga dirasakan oleh PPPK penuh waktu yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun.

BACA JUGA:Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemkot Surabaya Siapkan Filter Lewat Sekolah dan Kampung Pancasila

Pada tahun ini mereka tetap menerima THR sebesar 100 persen meski masa kerjanya belum genap satu tahun.

Tiara, anggota Satpol PP Surabaya yang baru diangkat menjadi PPPK setelah 10 tahun menjadi tenaga honorer, mengaku terharu dengan kebijakan tersebut.

"Baru kali ini merasakan THR setelah 10 tahun mengabdi. Saya yakin Pak Wali Kota mengambil kebijakan ini demi keadilan dan sebagai bentuk apresiasi kinerja," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah Serentak di 31 Kecamatan

Desti, staf PPPK penuh waktu di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Desti berharap perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Terima kasih Pak Wali Kota sudah memberikan perhatian bagi kesejahteraan kami. Hal ini memberikan semangat tambahan bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya," pungkasnya. (alf)

Sumber: