Jelang Magrib, Polisi Ngawi Pastikan Jalanan di Pitu Bebas Balap Liar
Polres Ngawi melalui Polsek Pitu melaksanakan patroli dan razia balap liar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).--
NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menjelang waktu berbuka puasa pada bulan Ramadan 1447 H/2026, Polres Ngawi melalui Polsek Pitu melaksanakan patroli dan razia balap liar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Ngancar–Grojogan Kalang, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan masyarakat saat ngabuburit.
BACA JUGA:Dukung Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Ngawi Cek Kendaraan Dinas

Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Pitu AKP Basuki Rahmad menuturkan, selain melakukan razia petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Dari hasil kegiatan tersebut, situasi menjelang berbuka puasa di wilayah Pitu terpantau aman dan kondusif juga tidak menemukan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di lokasi patroli," katanya.
BACA JUGA:Warga Tersenyum, Setiap Hari Terima Paket Takjil dari Polres Ngawi
Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan Polres Ngawi dan Polsek jajaran akan tetap melaksanakan patroli dan razia balap liar menjelang berbuka puasa sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadan.

Gempur Rokok Ilegal.--
"Kegiatan patroli dan razia ini akan terus dilakukan, guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib," ujarnya.
Kapolres Prayoga, mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong karena dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum.(aris/dika)
Sumber:




