umrah expo

Kejari Kota Pasuruan Eksekusi Ketua PKBM Anggrek, Terpidana Korupsi BOP Jalani Hukuman di Rutan Bangil

Kejari Kota Pasuruan Eksekusi Ketua PKBM Anggrek, Terpidana Korupsi BOP Jalani Hukuman di Rutan Bangil

Terdakwa korupsi BOP PKBM saat di Kantor Kejari Kota Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek.

Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) turun. Jumiyati kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil. Perempuan yang menjabat sebagai Ketua PKBM Anggrek itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Mini Kidi--

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan kooperatif, datang memenuhi panggilan dari kami," ujar Deni, Selasa, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Inovasi Polsek Winongan, Mampu Integrasikan Seluruh CCTV Desa ke Satu Server Pusat

Deni menjelaskan bahwa Jumiyati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan pada Desember 2024. Ia terbukti melakukan korupsi dana BOP PKBM tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp350 juta.

Pada persidangan tingkat pertama, jaksa menuntut hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Kota Pasuruan Siapkan Generasi Muda Cerdas dan Bebas Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045

Menanggapi putusan tersebut, jaksa sempat mengajukan banding dan kasasi setelah pengadilan tinggi menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Deni menyebut, jaksa meyakini perbuatan Jumiyati melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain. Namun, majelis hakim menilai perbuatan Jumiyati lebih tepat dijerat dengan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Cak Najib dan Ning Keysa Juara Cak dan Ning Kota Pasuruan 2025

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga putusan kasasi, Jumiyati berstatus tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

"Setelah putusan kasasi turun, terpidana harus menjalani hukumannya. Hari ini kami lakukan eksekusi dan menempatkannya di Rutan Bangil," pungkas Deni.

Sumber: