umrah expo

6 Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Tanjung Perak, Total Kerugian Hampir Rp 200 Miliar

6 Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Tanjung Perak, Total Kerugian Hampir Rp 200 Miliar

Kejari Tanjung Perak menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak SURABAYA menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024. 

BACA JUGA:Peristiwa Dugaan Korupsi Ditemukan, Kejari Perak Geledah Kantor Pelindo Sub Regional 3 dan APBS

Keenam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan 3 Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). 


Mini Kidi--

"Kami telah menetapkan 6 orang tersangka antara lain AWB (mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021-2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024), MYC (Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024), dan DWS (Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024)," tutur Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah, Kamis 27 November 2025.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo 3, Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar

Menurut Kajari Darwis, penetapan 6 orang tersangka tersebut setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan ekspose perkara. 

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar," tegas Darwis. 


Para tersangka kasus korupsi didampingi petugas Kejari Tanjung Perak. -Jaka Santanu Wijaya-

Untuk kepastian potensi berapa kerugian negara, Darwis belum bisa memastikan secara rinci. Meski, telah ada uang titipan sebesar Rp 70 miliar dari PT APBS. "Kami akan sebutkan nanti di dalam surat dakwaan," katanya. 

BACA JUGA:Kajati Jatim Percayakan Kasus Dugaan Korupsi Pelindo 3 pada Kejari Tanjung Perak  

Darwis mengungkap serangkaian peran yang masing-masing dilakukan para tersangka secara bersama atau individu, yang semuanya telah terverifikasi melalui bukti yang dimiliki oleh peneliti. 

"AWB, HES, EHH melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, dan tanpa meminta KSOP Utama melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tancap Gas, Puluhan Saksi Akan Diperiksa Marathon Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Kolam Pelindo 3

Sumber: