Pemkab Malang Terima Penghargaan Innovative Government Award 2025 di Akhir Tahun
Bupati Malang Drs HM Sanusi MM saat menerima penghargaan Innovative Government Award 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten MALANG menerima penghargaan Innovative Government Award 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu kabupaten terinovatif pada Rabu 10 Desember 2025.
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Innovative Government Award 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara penganugerahan berlangsung di Kempinski Grand Ballroom Jakarta Pusat dan penghargaan diterima langsung oleh Bupati Malang Drs HM Sanusi MM.

Mini Kidi--
“Kami menerima penghargaan tersebut bersama dengan 10 daerah tingkat II lainnya,” ujar Bupati Sanusi.
BACA JUGA:Bupati Malang Mutasi 186 Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemkab
Penghargaan diberikan atas capaian Kabupaten Malang dalam pengembangan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah yang dinilai berhasil menghadirkan inovasi konkret dan berdampak bagi masyarakat.
BACA JUGA:Penutupan ICCF 2025 di Candi Kidal, Bupati Malang Dukung Pengembangan Ekraf
IGA menjadi ajang strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pertukaran gagasan, menggali potensi, serta mendorong lahirnya inovasi baru di tingkat daerah.
BACA JUGA:Bupati Malang Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025
“Kami berharap semua OPD dalam setiap melakukan pelayanan dengan baik serta dengan tulus ikhlas. Karena sebagai ASN adalah melayani masyarakat Kabupaten Malang selalu dengan mengedepankan 3S,” kata Sanusi.
BACA JUGA:Bupati Sanusi Apresiasi Pemenang Lomba SAK-RT Kabupaten Malang 2025
Sebelumnya, Kabupaten Malang tampil aktif dalam proses penilaian IGA 2025 dengan menghadirkan sejumlah inovasi unggulan, antara lain aplikasi SiPanji (pajak digital) dan program Suling (Subuh Keliling untuk layanan publik).
BACA JUGA:Bupati dan Kajari Kabupaten Malang Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
Sumber:

