umrah expo

Komisi II DPRD Malang Desak BKAD Jemput Bola Selesaikan Sewa Eks Tanah Kas Dampit

Komisi II DPRD Malang Desak BKAD Jemput Bola Selesaikan Sewa Eks Tanah Kas Dampit

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H Ali Murtadlo SH. -Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi II DRPD Kabupaten MALANG mendesak Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) segera jemput bola menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari eks tanah kas desa di Kecamatan Dampit, yang selama puluhan tahun ini menguap. 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Malang minta Perumda Tirta Kanjuruhan ambil alih pengelolaan Sumber Kalibiru Lawang

Menyusul hasil perhitungan tim appraisal untuk 54 hektare lahan sudah keluar. 


Mini Kidi--

Komisi II memberi batas waktu hingga akhir Desember 2025 harus sudah terselesaikan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Soroti Perda Pajak Daerah Kurang Tajam Fungsinya

 “Masalah 54 hektare lahan milik aset Pemerintah Kabupaten Malang yang ada di Kecamatan Dampit sudah beres. Tim appraisal sudah menghitung biaya sewa lahan untuk tahun 2026. Karena itu saya minta BKAD segera jemput bola untuk menyelesaikan biaya sewa baru dengan pihak penyewa,” tegas H Ali Murtadlo SH, Selasa 2 Desember 2025.

BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang Gelar Tasyakuran atas Gelar Pahlawan Nasional Tiga Tokoh Jatim

Gus Tadlo, sapaan akrab Ketua Komisi II ini menjelaskan total biaya sewa untuk lahan seluas 54 hektare pada tahun 2026 sekitar Rp 800 juta. Itu dibebankan kepada para pihak penyewa atau pengelola lahan yang berjumlah sekitar 70 orang.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Dorong Libatkan Pengusaha untuk Tingkatkan Taraf Pendidikan

Biaya sewa tersebut harus dibayarkan di depan sebelum pihak penyewa mulai mengerjakan lahan. Anggaran tersebut akan masuk ke BKAD sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itulah, Komisi II meminta BKAD segera berkoordinasi dengan Camat Dampit untuk menemui atau mengumpulkan pihak penyewa. Selanjutnya, menyodorkan surat perjanjian sewa, sehingga PAD dari eks tanah kas desa di Kecamatan Dampit tidak lagi menguap pada tahun 2026.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Desa Tambaksari Sumawe

“Pihak penyewa sudah siap. Terutama penyewa yang berdomisili di Dusun Gunungjati. Untuk penyewa dari pedukuhan lainnya segera menyusul,” terang Ali Murtadlo.

Sumber:

Berita Terkait