Komisi II DPRD Malang Desak BKAD Jemput Bola Selesaikan Sewa Eks Tanah Kas Dampit
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H Ali Murtadlo SH. -Achmad Tauchid-
Terkait biaya sewa tahun sebelumnya, Gus Tadlo menjelaskan untuk tahun sebelumnya pihak penyewa tetap diminta pertanggungjawabannya. Namun terhitung mulai tahun 2019-2025. Sedangkan untuk tahun 2018 ke bawah dianggap sudah terbayarkan.
BACA JUGA:DPRD Malang Sesalkan Program Pokir Tidak Terlaksana di Sejumlah OPD
“Berapa nominal biaya sewanya mulai tahun 2019-2025, nanti masih akan dihitung lagi oleh tim appraisal Kabupaten Malang. Pastinya biaya tersebut juga akan masuk dalam kas daerah,” jelasnya.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Penerima Manfaat RTLH Tepat Sasaran
Sekadar informasi, selama puluhan tahun ini, Pemkab Malang kehilangan PAD dari eks tanah kas desa di Kelurahan/Kecamatan Dampit.
Pasalnya, sejak 1984 tidak ada setoran PAD dari para penyewa yang mengelola 54 hektare lahan tersebut. Total ada sekitar 70 orang penyewa yang tersebar di beberapa pedukuhan. (kid)
Sumber:



