Dua Pelaku Curanmor Boncengan Motor dari Surabaya Cari Sasaran ke Malang
Para tersangka yang diamankan petugas Polresta Malang Kota usai mencuri sepeda motor.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Dua tersangka, BT (34) warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, dan AL (48) warga Banjar Baru, Kota Banjarmasin, nekat melakukan pencurian sepeda motor dengan menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Malang, Jumat 28 November 2025.

Mini Kidi--
Kedua pelaku membawa seperangkat alat dan melintasi kawasan Sidoarjo serta Pasuruan sebelum sampai di Kelurahan Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, untuk beraksi.
BACA JUGA:Polres Malang Kota Serahkan Barang Bukti Motor Kasus Curanmor pada Pemiliknya
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan, "Setelah keduanya sampai di Kota Malang, mereka menemukan sasaran berupa satu unit motor yang terparkir di luar pagar."
Di lokasi, keduanya menggunakan kunci T dan bekerja sama sehingga berhasil mengeksekusi motor milik korban, Fikri (19), mahasiswa asal Kaliwates, Jember.
BACA JUGA:Dari SPKT Modern hingga Ruang Curhat, 12 Inovasi Ini Manjakan Masyarakat
“Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Dau, Kabupaten Malang,” tambah Kompol Sholeh.
Kedua pelaku kini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain kunci T dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk mencuri. (edr)
Sumber:



