Satgas Pasti OJK Malang Adang Aktivitas Keuangan Ilegal
Pelaksanaan FGD penanganan aktivitas keuangan Ilegal--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Malang Raya menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Malang Raya. Sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor Keuangan.
Merupakan kelanjutan FGD Satgas PASTI, yang sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan dan Kota Probolinggo, beberapa bulan lalu. Melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas.
BACA JUGA:OJK Malang Gelar Evaluasi Tahunan Kinerja BPR dan BPRS Tahun 2025

Mini Kidi--
Kepala OJK Malang Farid Faletehan menyampaikan, FGD menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas dan wewenang Satgas PASTI. Sekaligus merumuskan pendekatan edukasi keuangan yang tepat sasaran.
“Forum diskusi, dapat dimanfaatkan untuk saling berbagi pengalaman, tantangan, dan best practice antar instansi dan organisasi,” terang Farid, Selasa 16 Desember 2025.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menegaskan, penanganan aktivitas keuangan ilegal, merupakan perhatian utama pengawasan sektor jasa keuangan.
“Malang Raya, kami harapkan dapat menjadi contoh sinergi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dengan fokus pada formula edukasi yang efektif dan efisien,” terang Andreas.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita turut menyoroti pentingnya peran pemerintah, dalam upaya pencegahan.
BACA JUGA:Class Jurnalis OJK Malang Paparkan Indikator dan Kategori Kredit Bermasalah
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Febrina kembali menekankan pentingnya penguatan ekosistem dan kolaborasi lintas sektor.
FGD dilatarbelakangi masih dominannya topik penipuan dalam layanan konsumen yang diberikan OJK Malang. Bahkan, telah memberikan 2.324 layanan konsumen sejak 1 Januari s.d 30 November 2025. Dari 2.324 layanan tersebut, 276 diantaranya terkait aktivitas keuangan ilegal. Lebih dari 50% diantaranya terkait dengan pinjaman online ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memetakan sasaran prioritas edukasi dan menyusun program kerja tahun 2026.(edr)
Sumber:

