Warga Nguter Pasirian Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
DS ( 40 )Saat Dikonfirmasi Media di Rumahnya Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang--
LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada seorang pria berinisial DS (40) yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
Berdasarkan penelusuran awak media, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Lokasi penjualan pun terbilang terselubung, yakni di tempat usaha miliknya sendiri yang sekaligus difungsikan sebagai bengkel motor.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mini Kidi Wipes.--
Saat dikonfirmasi langsung di kediamannya, DS tidak sepenuhnya membantah. Ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki dan mendistribusikan rokok tanpa cukai, namun dalam jumlah terbatas.
“Saya memang ada rokok itu, tapi hanya untuk kebutuhan sendiri dan teman-teman dekat saja. Tidak jual banyak, cuma sambilan di tengah kesibukan saya memperbaiki motor,” ujarnya.

Gempur Rokok Ilegal.--
Ia juga menyebutkan bahwa rokok tersebut diperolehnya dari seorang rekan, meski enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal-usul maupun jaringan distribusinya.
BACA JUGA:Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Sita 9,8 Juta Rokok Ilegal Selama 2025
Meski demikian, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 4.876 Batang Rokok Ilegal di Loceret dan Pace
Artinya, meskipun penjualan dilakukan dalam skala kecil atau dengan dalih hanya untuk lingkungan terbatas, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak sistem distribusi yang sah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna mencegah praktik serupa semakin meluas di masyarakat.( Ags )
Sumber:







