Pasca Musibah Bukit Jaddih, Polres Bangkalan Gerak Cepat Tindak Tegas Kegiatan Tambang Ilegal Galian C
kegiatan tambang galian C di Kabupeten Bangkalan--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Langkah penertiban berupa penghentian kegiatan tambang ilegal galian C di kawasan bukit kapur mulai menjadi fokus perhatian Polres Bangkalan. Tindakan tegas ini diterapkan pasca terjadinya musibah meninggalnya 6 santri cilik saat bermain di dalam kubangan air tambang galian C di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kamis 20 November 2025 lalu.
“ Musibah menyedihkan itu tidak boleh terulang lagi. Semua tambang ilegal galian C tanpa idzin resmi yang selama ini lolos dari pengawasan harus kami tertibkan,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, seusai audiensi dengan komunitas Wartawan Peduli Keadilan (WPK).
BACA JUGA:Cangkruk Bareng Warga Pejagan, Giat Kopling Satbinmas Polres Bangkalan Fokus Bahas Soal Kamtibmas
Imbasnya, beberapa hari pasca musibah meninggalnya 6 santri, pesonel Polres segara tancap gas melakukan operasi penertiban tambang ilegal galian C. Hasilnnya 5 alat berat berupa 2 unit excavator dan 3 truk pengangkut hasil galian C, diamankan dari salah satu lokasi kegiatan tambang tanpa idzin resmi.
Ke depan, Polres akan tetap berkomitment menindak tegas siapapun pengusaha nakal yang terpantau melakukan kegiatan tambang ilegal. Jika tetap ngeyel beraktifitas tanpa idzin, apa lagi dilakukan secara serampangan, pasti akan ditindak tegas. “ Tidak ada kompromi, pelakunya akan diproses secara hukum,” tegas Kapolres.
Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal, apapun jenisnya, tidak hanya sebatas pelanggaran administratif. Tetapi jika dilakukan secara barbar dan serampangan, juga berpotensi merusak harmoni keariefan ekosistem alam. Realita minor ini semacam ini yang berpotensi menjadi latar pemicu terjadinya bencana alam.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 2 Begal Motor Modus Baru: Lempar Tanah ke Wajah Korban
Bencana akbar skala nasional banjir bandang dan bukit longsor yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, merupakan contoh kongkrit yang tak terbantahkan. Tragedi ini tidak hanya menelan ribuan korban jiwa. Kompleks pemukiman penduduk juga porak-poranda akibat dahsyatnnya amuk alam tersebut.
Sejarah kelam itu terjadi gegara keteledoran manusia yang melakukan kegiatan tambang secara serampangan. Termasuk penebangan pohon secara barbar di kawasan hutan. Sangat memilukan memang.
“ Musibah meninggalnya 6 santri di kubangan bekas tambang galian C Bukit Jaddih, juga merupakan bagian dari musibah kegiatan tambang ilegal. Ke depan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Harus kita antisipasi,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-75 Polairud, Polres Bangkalan Gelar Baksos dan Bersihkan Kompleks Pelabuhan Kamal
Menyimak fakta di lapangan, kegiatan tambang galian C di di Kabupaten Bangkalan, hampir merata di 18 kecamatan. Diantaranya area penambangan Bukit Kapur di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Desa Paterongan Kecamatan Galis, di Bukit Kampek, Kecamatan Arosbaya, serta beberapa kecamatan lainnya.
Setiap kali siklus cuaca ekstrim dan musim hujan mencapai puncaknya, acap kali terjadi longsoran bukit di lokasi areal penambangan. Beberapa korban meninggal pernah terjadi akibat lonsoran bukit kapur. (ras).
Sumber:

